Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000
Cmeng - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Penerima BSU
Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.
-
Penghasilan: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah tersebut.
-
Status Pekerjaan: Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
-
Penerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa apakah mereka termasuk penerima BSU melalui dua cara berikut:
1. Melalui Situs Kemnaker
-
Kunjungi laman resmi Kemnaker
-
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri yang diperlukan.
-
Setelah mendaftar, masuk ke akun dan lengkapi profil Anda.
-
Cek notifikasi atau pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan BSU.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
-
Akses situs
-
Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
-
Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
-
Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengetahui status Anda.
Proses Penyaluran BSU
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, dana BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia.
Penting untuk memastikan bahwa rekening bank Anda aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk kelancaran proses pencairan dana.